ABSTRAK  Hukum dan penegakan hukum merupakan satu mata uang logam yang saling melengkapi dalam memberikan makna bagi eksistensi the rule of law sebagai negara yang mengedepankan kepastian hukum dan keadilan. Hukum maupun penegakan hukum harus menyertakan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum sebagai panglima (the rule of law). Untuk itu masyarakat pekerja serta pengusaha dalam lingkup perusahaan (makna sempit) wajib membangun pola kesetaraan dalam membangun kemitraan hubungan industrial bersama dengan pemerintah (tripartit). Tanpa unsur-unsur tersebut, akan selalu timbul gesekan atau perselisihan hak, kepentingan, serta pemutusan hubungan kerja. Langkah ke depan yang lebih baik (progresif) harus melibatkan lembaga kerja bersama tripartit dalam membangun kemitraan sebagai dimaksud ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga akan tercipta struktur (bangunan) kemitraan sesuai harapan pekerja dan pengusaha yang mempunyai nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bersama. Kata Kunci : Hukum, Penegakan Hukum, PKWT
Copyrights © 2019