Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

DISTRIBUTION OF INHERITANCE BASED ON INHERITANCE LAWS THAT APPLY IN INDONESIA A STUDY OF THE EXISTENCE OF A SUBSTITUTE INHERITANCE (PLAATSVERVULLING) Sudibya, Arif; Dandel, Aulisa; Maharani, Rosiana; Soewono, Djoko Heroe
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i1.4350

Abstract

Abstrak Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan yang sehubungan dengan meninggalnya seseorang diatur akibat-akibat di bidang kebendaan, yaitu: akibat beralihnya harta warisan dari orang yang meninggal kepada seorang ahli waris, baik dalam hubungan mereka antara mereka sendiri dan dengan pihak ketiga. Sistem hukum waris di Indonesia masih memiliki pluralitas pengaturan hukum antara lain ada tiga sistem hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yaitu bagi warga negara Indonesia asli masih berlaku hukum waris adat yang diatur menurut dengan susunan masyarakat adat, yaitu patrilineal, matrilineal dan parental/bilateral. Selain itu, keluarga muslim melaksanakan pewarisan sesuai dengan hukum waris Islam. Sedangkan sebagian orang menggunakan hukum waris perdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada hukum positif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan analisis undang-undang sebagai bahan hukum primer. Bahan hukum primer juga didukung oleh buku-buku, pendapat ahli, media massa, surat kabar dan majalah sebagai bahan hukum sekunder. Karena negara kita menganut hukum positif, dengan kata lain kita tunduk dan patuh pada sekumpulan asas dan aturan hukum tertulis yang saat ini berlaku dan bersifat mengikat secara umum maupun khusus dan harus ditegakkan. Dalam hal ini pembagian warisan dapat dilakukan berdasarkan Hukum Adat, Hukum Islam dan KUH Perdata, oleh karena itu untuk pembagian warisan harus tetap dalam koridor hukum masing-masing, disini kami membahas masalah pewarisan ini dengan menggunakan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Kata kunci : hukum waris adat, hukum waris Islam, hukum waris perdata.
RADIKAL TERORISME DALAM PERSPEKTIF SPIRITUALISME PANCASILA Mafazi, Agung; Soewono, Djoko Heroe
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.4378

Abstract

Peristiwa terorisme di Indonesia dewasa ini masih terus terjadi, berbagai macam motif dan teknik dari pelakunya juga terus mengalami perkembangan. Terorisme merupakan kejahatan yang serius dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Muladi yang dikutip oleh HMD Rahmadi Dayan mengatakan; “Terorisme sebagai suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai “kejahatan luar biasa” atau “extra ordinary crime” dan dikategorikan pula sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” atau “crime against humanity”(Dayan 2015: h.1) Diketahui bahwa terjadinya tindak pidana terorisme berawal dari adanya pemahaman yang radikal terorisme. Pemahaman Radikal terorisme sendiri telah dimaknai sebagai sutau pemahaman yang dapat membawa seseorang melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai suatu bangsa yang majemuk, kaya akan suku, budaya, bahasa bahkan agama, pastinya memiliki kerentanan sendiri bila tidak dikelola dengan benar, seperti perpecahan anak bangsa, konflik antar suku bahkan masuknya pemahaman radikal terorisme yang bisa mengancam kedaulatan Negara. Menyadari akan adanya potensi permasalahan yang demikian, para pendiri bangsa telah merumuskan suatu falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah ada, hidup dan berkembang bahkan jauh sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Nilai-nilai itu dirangkum dan diringkas menjadi 5 (lima)
ASPEK HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM PKWT MENUJU PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF Soewono, Djoko Heroe
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2019): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (44.798 KB) | DOI: 10.30737/dhm.v2i1.1143

Abstract

ABSTRAK  Hukum dan penegakan hukum merupakan satu mata uang logam yang saling melengkapi dalam memberikan makna bagi eksistensi the rule of law sebagai negara yang mengedepankan kepastian hukum dan keadilan. Hukum maupun penegakan hukum harus menyertakan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum sebagai panglima (the rule of law). Untuk itu masyarakat pekerja serta pengusaha dalam lingkup perusahaan (makna sempit) wajib membangun pola kesetaraan dalam membangun kemitraan hubungan industrial bersama dengan pemerintah (tripartit). Tanpa unsur-unsur tersebut, akan selalu timbul gesekan atau perselisihan hak, kepentingan, serta pemutusan hubungan kerja. Langkah ke depan yang lebih baik (progresif) harus melibatkan lembaga kerja bersama tripartit dalam membangun kemitraan sebagai dimaksud ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga akan tercipta struktur (bangunan) kemitraan sesuai harapan pekerja dan pengusaha yang mempunyai nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bersama. Kata Kunci : Hukum, Penegakan Hukum, PKWT