ABSTRAKHubungannya dengan hal tersbut di atas, maka sesungguhnya perludipahami akan makna dari filsafat hukum. Filsafat hukum mempersoalkanpertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Penelitian dilaksanakanmelalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yangmenggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang adadengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbedanamun saling mempengaruhi satu sama lain. Pada dasarnya hakekat hukum yangideal sebagai obyek filsafat hukum tentunyamempersoalkan pertanyaan-pertanyaanyang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”,tentang “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contohcontoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafathukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif.Kata Kunci : Kepentingan, Hukum, Kekuasaan
Copyrights © 2023