Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Peningkatan Hasil Belajar Sejarah Indonesia Materi Masuknya Hindu Buddha di Indonesia dengan Pembelajaran Blended Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Kelas X TPM 1 Pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 Prijo Santoso
Jurnal Pendidikan : Riset dan Konseptual Vol 5 No 3 (2021): Volume 5, Nomor 3, Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.46 KB) | DOI: 10.28926/riset_konseptual.v5i3.381

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran obyektif tentang Peningkatan Hasil Belajar Sejarah Indonesia Materi Masuknya Hindu Buddha di Indonesia dengan Pembelajaran Blended learning untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Kelas X TPM 1 pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021. Subjek pada penelitian ini adalah siswa kelas X TPM 1 SMKN 1 Trenggalek Kabupaten Trenggalek pada semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 yang berjumlah 36 orang, terdiri dari 36 siswa laki-laki. Pemiliha subyek penelitian ini didasarkan bahwa peneliti adalah guru kelas X TPM 1 SMKN 1 Trenggalek tahun pelajaran 2020/2021 sehingga dapat mempermudah jalannya penelitian. Penerapan pembelajaran Blended learning dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik kelas X TPM 1 di SMKN 1 Trenggalek. Sebelum diberi tindakan diperoleh nilai rata-rata pre test peserta didik kelas X TPM 1 SMKN 1 Trenggalek dengan taraf keberhasilan hasil test pada pra siklus peserta didik yang mencapai nilai ≥70 sebanyak 16 peserta didik (44,44%) dan <70 sebanyak 20 peserta didik (55,56%) dengan nilai rata-rata kelas adalah 57,22. Pada siklus I nilai rata-rata kelas adalah 67,22 peserta didik yang mendapat nilai ≥70 sebanyak 22 peserta didik (61,11%) dan <70 sebanyak 14 peserta didik (38,89%). Sedangkan pada siklus II nilai rata-rata kelas adalah 79,72. Peserta didik yang mendapat nilai ≥70 sebanyak 31 peserta didik (86,11%) dan <70 sebanyak 5 siswa (13,89%).
KEPENTINGAN HUKUM DAN KEKUASAAN Prijo Santoso; Yok Sunaryo
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2023): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.561 KB) | DOI: 10.30737/dhm.v6i1.4666

Abstract

ABSTRAKHubungannya dengan hal tersbut di atas, maka sesungguhnya perludipahami akan makna dari filsafat hukum. Filsafat hukum mempersoalkanpertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Penelitian dilaksanakanmelalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yangmenggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang adadengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbedanamun saling mempengaruhi satu sama lain. Pada dasarnya hakekat hukum yangideal sebagai obyek filsafat hukum tentunyamempersoalkan pertanyaan-pertanyaanyang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”,tentang “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contohcontoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafathukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif.Kata Kunci : Kepentingan, Hukum, Kekuasaan
DINAMIKA POLITIK HUKUM DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Prijo Santoso; Hery Lilik Sudarmanto
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2023): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v6i2.6775

Abstract

Hukum merupakan petunjuk dan tata aturan terkait dengan konsep hidup bermasyarakat dan akan selalu sesuai dengan keadaan kondisi masyarakat. Hukum adalah tuntutan untuk dapat memberikan keadilan, artinya hukum selalu dihadapkan kepada pertanyaan tentang apakah hukum dapat mewujudkan keadilan. Terkait dengan konseps hukum tersebut, maka politik hukum diartikan sebagai aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan Negara. Oleh sebab itu, hukum merupakan determinan atas politik, dan terkait pula dengan demokrasi dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Hukum dipandang dari sudut das sollen (keharusan), memandang bahwa hukum harus berpedoman pada hubungan antar anggota masyarakat. Sedangkan mereka yang memandang dari sudut das sein (kenyataan), para penganut empiris melihat bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh politik bukan saja dalam proses pembuatannya, tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya. Sehingga hukum dipengaruhi oleh politik dan bahkan hingga saat ini seringkali otonomi hukum di Indonesia di intervensi oleh politik, bukan hanya dalam hal pembuatannya, tetapi juga dalam penerapannya baik dalam hal penegakan hukum sekalipun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak berkembangnya politik hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan eksistensi politik hukum dalam system penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis normatif. Kata Kunci: Hukum, Negara, Politik Hukum, Penegakan Hukum
The Jurisdiction of the Prosecutor's Office is to Confiscate Assets and Eradicate the Crime of Money Laundering Santoso, Prijo; Pujiono, Bambang
Jurnal Multidisiplin Madani Vol. 4 No. 1 (2024): January, 2024
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/mudima.v4i1.7836

Abstract

Simply put, money laundering is the criminal act of transforming the proceeds of crimes, or what is known as "dirty money," such as money obtained through smuggling, gambling, tax evasion, drug sales, or corruption, into a form that seems safe and legal for use. Both a conceptual and legislative approach are used in this normative research. Legal approach by examining Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes and Law Number 8 of 2010 concerning Eradication of Money Laundering Crimes. The practice of seizing property used in illicit conduct with the goal of returning it is known as asset confiscation. The meaning of the term confiscation is connected to confiscation which is commonly used in the asset confiscation system for the purpose of returning asset recovery as used in UNCAC 2003