Equality Before The Law
Vol 3 No 1 (2023): EQUALITY BEFORE THE LAW

TINJAUAN YURIDIS DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI JURIDICAL REVIEW IN STATE RETURN OF LOSSES IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION

Virgin, Ocha (Unknown)
Azarin, Innes Febrina (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2023

Abstract

Korupsi merupakan suatu perbuatan atau perilaku yang menyimpang dengan tugas dan kewajiban untuk mendapat keuntungan yang bertentangan dengan kebenaran sesuai dengan hukum. Korupsi dapat kita katakan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan merugikan masyarakat maupun negara. Mekanisme pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan jalur pidana, perdata dan administratif. Pengembalian Kerugian negara melalui jalur pidana dengan prosedur (1) Penelusuran harta kekayaan, (2) Penyitaan asset/harta kekayaan, (3) Penuntutan uang pengganti, dan (4) eksekusi dalam putusan hakim. Pengembalian kerugian Negara melalui jalur perdata dapat dilakukan apabila tersangka kasus pidana korupsi meninggal dunia dan dilakukan penuntutan terhadap ahli waris melalui jalur perdata. Pengembalian kerugian negara melalui jalur administrated dilakukan kepada pegawai negeri sipil dengan ketentuan-ketentuan tertentu dan mekanisme tertentu. Banyak kendala yang menghambat proses pengembalian kerugian negara diantaranya (1) sanksi tuntutan uang pengganti yang dapat digantikan dengan pidana penjara, (2) ketimpangan yang berkaitan dengan undang-undang dalam pemberantasan korupsi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

hasil -hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik secara dogmatis hukum, teori hukum maupun filsafat hukum yang disusun oleh akademisi, peneliti atau praktisi hukum. khususnya hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum ...