Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI JURIDICAL REVIEW IN STATE RETURN OF LOSSES IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION Virgin, Ocha; Azarin, Innes Febrina
Equality Before The Law Vol 3 No 1 (2023): EQUALITY BEFORE THE LAW
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.263 KB)

Abstract

Korupsi merupakan suatu perbuatan atau perilaku yang menyimpang dengan tugas dan kewajiban untuk mendapat keuntungan yang bertentangan dengan kebenaran sesuai dengan hukum. Korupsi dapat kita katakan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan merugikan masyarakat maupun negara. Mekanisme pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan jalur pidana, perdata dan administratif. Pengembalian Kerugian negara melalui jalur pidana dengan prosedur (1) Penelusuran harta kekayaan, (2) Penyitaan asset/harta kekayaan, (3) Penuntutan uang pengganti, dan (4) eksekusi dalam putusan hakim. Pengembalian kerugian Negara melalui jalur perdata dapat dilakukan apabila tersangka kasus pidana korupsi meninggal dunia dan dilakukan penuntutan terhadap ahli waris melalui jalur perdata. Pengembalian kerugian negara melalui jalur administrated dilakukan kepada pegawai negeri sipil dengan ketentuan-ketentuan tertentu dan mekanisme tertentu. Banyak kendala yang menghambat proses pengembalian kerugian negara diantaranya (1) sanksi tuntutan uang pengganti yang dapat digantikan dengan pidana penjara, (2) ketimpangan yang berkaitan dengan undang-undang dalam pemberantasan korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA Virgin, Ocha; Apriani, Rani
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 9 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i9.2024.3446-3451

Abstract

Tanah merupakan salah satu komponen yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk melakukan sebahagian besar kehidupannya.  Salah satu contoh kegiatan perekonomian yang menggunakan tanah adalah jual beli tanah, hak waris atas tanah, hak guna usaha, dan lain sebagainya. Banyaknya kegiatan yang menyangkut tanah serta melibatkan banyak pihak, maka potensi terjadi sengketa sangat besar. Permasalahan terkait pertanahan didalam masyarakat bahkan sampai pada tahap sidang pengadilan. Masalah-masalah yang terjadi sering disebabkan oleh masyarakat yang berusaha memperoleh tanah dengan menyerobot milik orang lain. Pada kenyataannya ada banyak terjadi konflik perebutan tanah, sehingga perlu adanya payung hukum yang memberiikan kepastian hak atas kepemilikan tanah secara sah. Untuk mendapatkan kepastian hak tersebut maka masyarakat harus mendaftarkan tanah, agar masyarakat mendapat jaminan hukum tersebut. Sertifikat tanah ini menjadi alat bukti hukum yang tertinggi dalam pertanahan sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun demikian masih banya praktik penyelewengan sehingga terdapatnya sertifikat tanah ganda yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berbeda. Oleh karena itu diperlukan tata cara penyelesaian sengket tanah agar proses penyelesaian sengket terjadi dan diputus dengan seadil-adilnya.
TINJAUAN YURIDIS DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI JURIDICAL REVIEW IN STATE RETURN OF LOSSES IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION Virgin, Ocha; Azarin, Innes Febrina
Equality Before The Law Vol 3 No 1 (2023): EQUALITY BEFORE THE LAW
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36232/equalitybeforethelaw.v3i1.467

Abstract

Korupsi merupakan suatu perbuatan atau perilaku yang menyimpang dengan tugas dan kewajiban untuk mendapat keuntungan yang bertentangan dengan kebenaran sesuai dengan hukum. Korupsi dapat kita katakan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan merugikan masyarakat maupun negara. Mekanisme pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan jalur pidana, perdata dan administratif. Pengembalian Kerugian negara melalui jalur pidana dengan prosedur (1) Penelusuran harta kekayaan, (2) Penyitaan asset/harta kekayaan, (3) Penuntutan uang pengganti, dan (4) eksekusi dalam putusan hakim. Pengembalian kerugian Negara melalui jalur perdata dapat dilakukan apabila tersangka kasus pidana korupsi meninggal dunia dan dilakukan penuntutan terhadap ahli waris melalui jalur perdata. Pengembalian kerugian negara melalui jalur administrated dilakukan kepada pegawai negeri sipil dengan ketentuan-ketentuan tertentu dan mekanisme tertentu. Banyak kendala yang menghambat proses pengembalian kerugian negara diantaranya (1) sanksi tuntutan uang pengganti yang dapat digantikan dengan pidana penjara, (2) ketimpangan yang berkaitan dengan undang-undang dalam pemberantasan korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA Virgin, Ocha; Apriani, Rani
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 9 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i9.2024.3446-3451

Abstract

Tanah merupakan salah satu komponen yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk melakukan sebahagian besar kehidupannya.  Salah satu contoh kegiatan perekonomian yang menggunakan tanah adalah jual beli tanah, hak waris atas tanah, hak guna usaha, dan lain sebagainya. Banyaknya kegiatan yang menyangkut tanah serta melibatkan banyak pihak, maka potensi terjadi sengketa sangat besar. Permasalahan terkait pertanahan didalam masyarakat bahkan sampai pada tahap sidang pengadilan. Masalah-masalah yang terjadi sering disebabkan oleh masyarakat yang berusaha memperoleh tanah dengan menyerobot milik orang lain. Pada kenyataannya ada banyak terjadi konflik perebutan tanah, sehingga perlu adanya payung hukum yang memberiikan kepastian hak atas kepemilikan tanah secara sah. Untuk mendapatkan kepastian hak tersebut maka masyarakat harus mendaftarkan tanah, agar masyarakat mendapat jaminan hukum tersebut. Sertifikat tanah ini menjadi alat bukti hukum yang tertinggi dalam pertanahan sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun demikian masih banya praktik penyelewengan sehingga terdapatnya sertifikat tanah ganda yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berbeda. Oleh karena itu diperlukan tata cara penyelesaian sengket tanah agar proses penyelesaian sengket terjadi dan diputus dengan seadil-adilnya.