Equality Before The Law
Vol 3 No 1 (2023): EQUALITY BEFORE THE LAW

PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ABOLITION OF THE DEATH PENALTY IN INDONESIA IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW)

WIDIYANTI, WIDIYANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2023

Abstract

Rezim hukuman mati masih menjadi topik pembahasan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial, yang menentang penggunaan hukuman mati di Indonesia, yang peneliti harapkan dapat digunakan untuk menentukan organisasi mana yang mendorong Imparsial untuk melakukan gerakan tersebut. Rekomendasi Organisasi Imparsial untuk menangani akibat dari penghapusan hukuman mati. Penelitian lapangan kualitatif digunakan dalam jenis penelitian ini. Sumber informasi yang digunakan adalah primer apabila informasi tersebut berasal dari sumber LSM yang tidak memihak, maupun undang-undang, artikel dan majalah menggunakan sumber informasi lain yaitu informasi sekunder yang diperoleh dari buku-buku sebagai informasi pelengkap sumber informasi primer. Studi ini menemukan bahwa motivasi LSM Imparsial untuk menghapus hukuman mati berasal dari keyakinan bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan tidak hanya itu LSM Imparsial menilai ada masalah dalam penerapannyadari hukuman mati. amnesti pidana, dan penggunaan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti secara ilmiah. Sebagai solusinya, Lembaga Swadaya Masyarakat non partisan mengusulkan eksekusi hukuman mati, moratorium kerja sosial dan penggantinya dengan pidana penjara atau denda. Sedangkan dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan Al-Qur'an, seperti hukum pidana Islam, hukum Islam memiliki metode atau cara pelaksanaan hukuman dalam gerakan penghapusan hukuman mati yang dipimpin oleh LSM yang tidak memihak. hukuman bagi pelakunya, seperti rajam atau pengasingan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

hasil -hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik secara dogmatis hukum, teori hukum maupun filsafat hukum yang disusun oleh akademisi, peneliti atau praktisi hukum. khususnya hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum ...