Jentera Hukum Borneo
Vol. 3 No. 1 (2019): Januari 2019

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

Masrudi Muchtar (Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2019

Abstract

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsilingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,dan penegakan hukum. Salah satu tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah melindungiwilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu meneliti tentang kebijakanpemerintah Indonesia dalam rangka menegakkan hukum di bidang lingkungan. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui kebijakan apa saja yang sudah dibuat oleh pemerintah dalamrangka menegakkan hukum lingkungan.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindunganterhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya berupa perlindungan hukum yang bersifatrefresif dan prefentif. Adapun yang dimaksud dengan refresif adalah penegakan hukum yangefektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pelaku. Sedangkan prefentif dilakukan dalamrangka pengendalian dampak lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimalinstrumen pengawasan dan perizinan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jantera

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jentera Hukum Borneo terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli memuat artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian, kajian analisis, aplikasi teori dan pembahasan kepustakaan tentang ...