Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsilingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,dan penegakan hukum. Salah satu tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah melindungiwilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu meneliti tentang kebijakanpemerintah Indonesia dalam rangka menegakkan hukum di bidang lingkungan. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui kebijakan apa saja yang sudah dibuat oleh pemerintah dalamrangka menegakkan hukum lingkungan.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindunganterhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya berupa perlindungan hukum yang bersifatrefresif dan prefentif. Adapun yang dimaksud dengan refresif adalah penegakan hukum yangefektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pelaku. Sedangkan prefentif dilakukan dalamrangka pengendalian dampak lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimalinstrumen pengawasan dan perizinan.
Copyrights © 2019