Masrudi Muchtar
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Masrudi Muchtar
Jantera Hukum Bornea Vol. 3 No. 1 (2019): Januari 2019
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.607 KB)

Abstract

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsilingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,dan penegakan hukum. Salah satu tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah melindungiwilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu meneliti tentang kebijakanpemerintah Indonesia dalam rangka menegakkan hukum di bidang lingkungan. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui kebijakan apa saja yang sudah dibuat oleh pemerintah dalamrangka menegakkan hukum lingkungan.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindunganterhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya berupa perlindungan hukum yang bersifatrefresif dan prefentif. Adapun yang dimaksud dengan refresif adalah penegakan hukum yangefektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pelaku. Sedangkan prefentif dilakukan dalamrangka pengendalian dampak lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimalinstrumen pengawasan dan perizinan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA Masrudi Muchtar
Jantera Hukum Bornea Vol. 4 No. 1 (2020): Januari 2020
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (835.942 KB)

Abstract

Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Dalam beberapa tahun belakangan ini yang dirasakan mencemaskan oleh dunia rumah sakit di Indonesia adalah meningkatnya tuntutan dan gugatan malpraktek baik secara pidana dan perdata. Hal yang perlu juga diketahui adalah, karena penyakit yang serius pada umumnya ditangani di rumah sakit, maka dapat dipahami bahwa 80 % kasus malpraktek terjadi di rumah sakit, sedang sisanya terjadi di praktek pribadi dokter. Oleh karena itu dapat pula dimengerti, tuntutan terhadap malpraktek tidak saja ditujukan kepada dokter, tetapi sering pula melibatkan rumah sakit atau institusi tempat pelayanan tersebut berlangsung dan bisa pula melibatkan paramedis yang mendampingi dokter.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan 2 (dua) metode pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual . Hasil penelitian ini adalah Pertama, Dalam konteks hukum pidana positif dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, malpraktek medis yang dilakukan oleh rumah sakit dalam konteks pelayanan kesehatan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur didalam KUHP, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Kedua, Berkaitan dengan malpraktek dalam kontekspelayanan kesehatan di Indonesia, rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Disamping secara yuridis normatif, penentuan pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai korporasi juga didasarkan pada beberapa teori atau ajaran yang dapat dijadikan dasar dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana tersebut. Teori atau ajaran tersebut adalah Teori Identifikasi, Teori Pertanggungjawaban Pidana Mutlak, dan Teori Pertanggungjawaban Pidana Pengganti.