Ketika terjadi perceraian, salah satu permasalahan yang perlu diselesaikan adalah hadanah atau hak asuh anak. Menurut KHI Pasal 105 huruf a, anak yang berumur di bawah 12 tahun hak asuhnya diberikan kepada ibunya. Namun Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas dalam Putusan perkara Nomor: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms, menetapkan hak diberikan kepada ayah dari si anak yang masih berumur 8 tahun. Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah penerapan hak pengasuhan anak (hadanah) dalam Hukum Islam di dalam Putusan perkara Nomor: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms, serta bagaimana pertimbangan hakim dan dasar hukum apa yang digunakan untuk memutus Gugatan Hak Asuh Anak dalam perkara Nomor: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms. Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi kasus. Data-data yang ada diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah itu, data dianalisis dengan menggunakan pendekatan content analysis. Penerapan Hukum Islam dalam Perkara hadanah yang digunakann oleh Majelis Hakim dalam Putusan perkara Nomor: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms sesuai dengan firman Allah dalam Al - Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233. Disamping itu, dalil-dalil yang digunakan Penggugat dalam gugatannya tidak terbukti. Penggugat juga telah terbukti telah melanggar hukum dalam QS. Al - Baqarah ayat 233.
Copyrights © 2017