Dari setiap daerah memiliki budaya dan adat istiadatnya sendiri, yang memungkinkan banyaknya perbedaan budaya dan adat istiadat dari daerah satu dengan daerah lain di Indonesia. Salah satu adat yang kental dalam masyarakat yakni ketika akan mengadakan hajatan atau mengundang masyarakat dalam acara tasyakuran perkawinan ataupun sunatan. Desa Sirau memiliki tradisi yang dinamakan tradisi punjungan ketika akan melakukan tasyakuran atau walimatul ‘urs. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan berdasarkan pendekatan kualitatif. Adapun subjek penelitian yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga masyarakat di Desa Sirau. Dalam pemilihan subjek penelitian menggunakan teknik sampel purposive random sampling. Sedangkan untuk memperoleh data, penulis menggunakan teknik wawancara langsung, dokumentasi dan observasi. Kesimpulan diperoleh dengan menganalisis secara deskriptif. Dari penelitian ini penulis memperoleh kesimpulan bahwa tradisi punjungan merupakan memberikan makanan oleh orang yang akan memiliki hajat melaksanakan walimatul ‘urs dengan memberikan makanan sebagai tanda akan mengadakan walimah dan meminta do’a restu kepada orang yang diberi punjungan untuk hajatnya dan mengundangnya untuk menghadiri acara tersebut. Praktek punjungan ditinjau dari perspektif hukum islam termasuk dalam sedekah. Berdasarkan ilmu ushul fiqh, tradisi sama saja dengan ‘adat atau ‘urf. Dilihat dari tinjauan ‘urf, tradisi punjungan masuk dalam kategori ‘urf shahih dan ‘urf khusus.
Copyrights © 2021