Status pengikat adalah kedudukan seorang individu yang ditentukan berdasarkan hubungan dengan individu lain dalam masyarakat yang memberikan barang atau sejumlah uang untuk dijadikan pengikat pada acara lamaran sehingga tidak ada yang bisa mengambil wanita yang sudah dilamar tersebut. Khitbah merupakan permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk dijadikan istri, dengan cara-cara yang umum berlaku di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pendapat dari Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi tentang status pengikat dalam khitbah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi terkait status pengikat dalam khitbah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (Library research) dan data yang dikumpulkan menggunakan dokumentasi dan analisis data komparatif. Berdasarkan dari analisi dan penelitian yang telah dikumpulkan, penulis mangambil bahwa menurut pendapat Madzhab Syafi’i, status barang tersebut adalah hadiah, sehingga apabila putus, maka barang pengikta tersebut bisa dikembalikan. Apabila rusak maka diganti dengan yang senilai. Sedangkan menurut pendapat Madzhab Hanafi, status barang itu adalah hibah. Hibah dalam arti boleh menarik kembali apabila putus. Namun jika terjadi sesuatu hal yang melarangnya, seperti barang tersebut rusak, maka tidak boleh ditarik kembali.
Copyrights © 2021