Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Vol. 4 No. 2 (2021): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara

ZAKAT BAGI PEMILIK RUMAH KOS DENGAN PENDEKATAN QIYAS SEBAGAI METODE ISTINBAT HUKUM

Abdul Rozak (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Diky Faqih Maulana (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakrta)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2021

Abstract

Sebagai salah satu metode penggalian hukum Islam, qiyas memberi porsi yang sama,baik pada akal maupun teks. Akal digunakan untuk menalar „illat dan teks sebagai landasan dan sandarannya. Qiyas bisa menjadi jalan keluar dalam menentukan kasuskasus hukum kontemporer yang belum ada dalil nashnya. Operasionalisasi Qiyas bisa dilihat dari keharaman sabu-sabu karena diqiyaskan dengan khamr dengan „illatmemabukkan. Kemudian keharaman memukul orang tua karena diqiyaskan dengan larangan berkata kasar atau uf kepada orang tua dengan „illat menyakiti orang tua.Adapun zakat bagi pemilik rumah kos dihukumi wajib karena diqiyaskan dengan māl zakawiy (harta yang wajib dizakati). Karena aṣl-nya disamakan dengan tijārah(dagangan), atau dengan ṡimār (buah-buahan) yang memiliki „illat al-namā‟ (tumbuh atau berkembang). Disamakan dengan dagangan karena rumah kos termasuk bentuk muamalat dengan akad ijarah (sewa-menyewa) yang memiliki nilai ekonomis dan memberi penghasilan kepada pemiliknya. Disamakan dengan buah-buahan karena pendapatan yang didapat bisa berkali-kali dalam setahun, diibaratkan memiliki tanah lalu menanaminya dengan rumah atau deretan kamar-kamar. Adapun ukuran zakat yang dikeluarkan disamakan dengan ketentuan zakat perdagangan atau buah-buahan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

almaqashidi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Maqashidi adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan ...