cover
Contact Name
Ali Hamdan
Contact Email
rumahjurnal@unugiri.ac.id
Phone
+6282234444954
Journal Mail Official
almaqashidi@unugiri.ac.id
Editorial Address
https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/about/editorialTeam
Location
Kab. bojonegoro,
Jawa timur
INDONESIA
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
ISSN : 26205084     EISSN : 26230399     DOI : https://doi.org/10.32665/almaqashidi
Al Maqashidi adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 100 Documents
KONFIGURASI MURÂBAḤAḦ DALAM FATWA DSN Husni Husni
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 1 No. 1 (2018): AL MAQASHIDI : JURNAL HUKUM ISLAM NUSANTARA
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.566 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v1i1.804

Abstract

Artikel ini ingin mengungkap konfigurasi murâbaḥaḧ dalam fatwa DSN yang ternyata pertama, bisa dikatakan sebagai produk utang yang dibingkai dalam skema akad jual beli atau merupakan upaya “islamisasi” kredit yang ditawarkan oleh bank konvensional. Kedua, murâbaḥaḧ dalam fatwa DSN juga sangat mirip dengan jual beli salam. Di mana pembelian baru akan dilakukan bank setelah barang yang dibeli itu pasti akan dibeli lagi oleh nasabahnya, setelah sebelumnya ada pesanan barang dengan spesifikasi yang jelas. Hampir tidak ada pembelian barang tanpa jaminan pembelian dari nasabah. Di antaranya penyebabnya adalah karena bank memang bukan “pedagang” serta tidak memiliki gudang dan tidak berkeinginan menyediakan stok barang. Ketiga, murâbaḥaḧ dalam fatwa DSN mirip dengan skema syirkah pada modal karena dibolehkannya pembiayaan tidak sepenuhnya oleh bank; dalam arti pada murâbaḥaḧ yang diatur fatwa DSN nasabah juga turut serta dalam modal barang yang dibeli atau dipesannya. Lebih tepatnya, modal awal murâbaḥaḧ tersebut berasal dari penjual (bank) dan pembeli (nasabah). Hal seperti itu justru merupakan sesuatu yang hampir selalu dilakukan pada kredit pada lembaga keuangan konvensional.
REFORMULASI NALAR FIKIH HUDŪD DI INDONESIA; MENUJU TERBENTUKNYA HUKUM PIDANA NASIONAL junaidi abdillah
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 1 No. 1 (2018): AL MAQASHIDI : JURNAL HUKUM ISLAM NUSANTARA
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (682.574 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v1i1.805

Abstract

Membumikan fiqh jinayah di Indonesia masih menyisakan problem di kalangan para ahli. Terlebih apabila dikaitkan dengan transformasinya dalam pembangunan hukum pidana nasional. Formulasi fiqh jinayah, utamanya aspek hudūd cenderung Arabic centris membuat tampilannya memantik stigma. Sementara tuntutan penerapan fiqh jinayah secara literal dan simbolis juga membawa resistensi. Walhasil, maka reformualsi nalar fiqh hudūd di Indonesia menjadi sebuah niscaya. Wilayah yang paling bertanggung jawab di dalamnya adalah bidang ini adalah nalar atau episteme hudūd itu sendiri. Karenanya tulisan ini, berusaha menelaah nalar dalam wacana filsafat ilmu. Paper ini menggunakan pendekatan filsofis-yuridis dengan menggunakan hermeneutika-kritis sebagai pisau analisis. Tujuan paper ini adalah menemukan formula baru nalar atau episteme hudūd dalam fiqh jinayah. Paper ini menyimpulkan bahwa agar fikih hudūd mampu membumi dan berkontribusi terhadap hukum pidana nasional, maka nalar atau episteme mengambil rumusan berbeda dengan nalar tradisional yang selama ini ada.
PROBLEMATIKA METODE STUDI ISLAM: MENCARI ALTERNATIF PENGEMBANGAN ILMU USHUL FIQH IMROATUL AZIZAH
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 1 No. 1 (2018): AL MAQASHIDI : JURNAL HUKUM ISLAM NUSANTARA
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.808 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v1i1.806

Abstract

Tingkat peradaban manusia yang sangat maju dan kecanggihan teknologi informasi, menuntut entitas keilmuan untuk saling bersinergi. Bukan masanya lagi, keilmuan itu berdiri sendiri secara terpisah (separeted entities), apalagi angkuh tegak kokoh sebagai yang tunggal (single entity). Begitupun dengan islamic studies. Mengkaji Islam tidak cukup dengan pendekatan multidisipliner, namun sudah harus interdisipliner bahkan transdisipliner. Untuk menggapai fiqh kontemporer, perlu dikembangkan paradigma alternatif pengembangan Ushul Fiqh. Langkah awal yang patut dipertimbangkan adalah dengan memetakan paradigma fiqh literalistik, utilitarianistik, dan liberalistic-penomenologic.
PENGARUH MODERATISME TERHADAP METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAMABÛ ḤÂMID AL-GHAZÂLÎ Nurul Huda
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 1 No. 1 (2018): AL MAQASHIDI : JURNAL HUKUM ISLAM NUSANTARA
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (794.48 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v1i1.807

Abstract

Artikel ini berpretensi untuk melihat lebih jauh pengaruh moderatisme terhadap metodologi penelitian hukum Islam Al-Ghazâlî yang ternyata sangat kuat, karena di satu sisi ia mengamankan teori besar yang sudah mapan (dalîl qath’î) dari falsifikasi sehingga peneliti hanya bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh fakta yang ada dengan mengandalkan kebahasaan, ratio legis, dan causa finalis sebagai perangkat analisis terhadap al-Qur’an, al-Sunnah, dan al-Ijma’ sehingga hasil penelitiannya berupa hukum yang tunggal dan rigid. Di sisi lain, ia mendorong peneliti untuk menemukan teori-teori pendamping yang memiliki basis eksperimental yang meyakinkan (dalîl zhannî). Pada aspek ini, peneliti dapat melakukan verifikasi terhadap fakta yang relevan dan dapat juga melakukan falsifikasi jika basis teorinya sudah tidak meyakinkan dengan berpedoman pada akal sebagai sumber refrensinya dan ketiadaan asal sebagai salah satu perangkat analisisnya sehingga hasil penelitiannya berupa pengetahuan tentang hukum yang plural dan relasional.
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IBRAHIM HOSEN Ririn Fauziyah
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (984.301 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.838

Abstract

Ibrahim Hosen is an expert on Islamic law whose opinions often controversial. He is known as a unique thinker and dare to be different through the argument he built. In the development of Indonesian Islamic law in the late 20th century, Ibrahim's contribution was deeply taken into account. He often comes up with brilliant ideas every emerging problem of actual Islamic law. His ijtihad of beer excluding the forbidden kamr, lottery, Porkas, and SDSB is not the same as gambling, and his response to the issue of lard in Indonesia, has raised many question marks among Islamic legal thinkers about his capabilities and independence in his ijtihad.A qualified educational experience makes him appear to be an expert in Islamic law who often issue a brilliant fatwa that often cross with the existing discourse. His mastery of the opinions of the madhab scholars and the principles of istinbat}, his expertise in using the arguments, and his understanding of maqasid al-syari`ah is reflected in the results of his ijtihad.Among his Islamic legal thought that is the imperative for those who can not afford to be ijtihad and ijtihad imperative for people who are able and qualify ijtihad. He also allows talfiq though only to seek relief. There are nine methods used to re-actualize Islamic law, among which are: contextualization of the Qur'an and Hadith, promoting maslahah mursalah, fiqh the qat'i etc. Some of his controversial fatwas are about the permissibility of Family Planning (KB), organ donation, euthanasia, and others.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BANTUAN MODAL USAHA SUPER MIKRO KERJASAMA ANTARA BAZNAS KABUPATEN BOJONEGORO DENGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BOJONEGORO DENGAN SISTEM QARD AL – HASAN Eko Arief Cahyono
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1296.111 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.840

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro memberikan bantuan modal usaha melalui pembiayaan usaha super mikro dengan prinsip syariah kepada masyarakat dari keluarga tidak mampu yang memiliki usaha kecil dan aktif menjadi jamaah Masjid. Dalam hal ini BPR mengambil keuntungan dari jumlah pembiayaan yang dibebankan kepada BAZNAS Kab. Bojonegoro dengan mengatasnamakan uang pendampingan dan administrasi, sehingga nasabah hanya membayar angsuran setiap bulannya. Berdasarkan hal tersebut pembiayaan yang dilakukan oleh BPR kerjasama dengan Baznas Kab. Bojonegoro terdapat unsur riba dan hilah. Indikasi riba karena BPR mengambil keuntungan dari pembiayaan yang berakad Qard Al-Hasan, sedangkan indikasi hilah karena BAZNAS menyalurkan dana ke Lembaga Konvensional. Dari Hasil Penelitian diketahui bahwa Baznas Kab. Bojonegoro bersegmentasi pada non profit (Tabarru’) atau memberikan bantuan kepada Mustahiq yang mempunyai usaha kecil dengan membayar uang administrasi 1 % dan uang pendampingan 6 % kepada BPR atas pembiayaan yang dilakukan oleh mustahiq. Dana yang diberikan Baznas Kabupaten Bojonegoro kepada BPR berasal dari dana Infak dan shodaqoh. Saran dari penulis adalah program Bantuan Modal Usaha melalui pembiayaan super mikro ini diharapakan terus berjalan dan dikembangkan, dan dalam kerjasama Baznas Kabupaten Bojonegoro diharapkan untuk memilih Lembaga Keuangan Syariah bukan konvensional agar pengimplementasian teori akad maupun hukum islam lebih tepat dan sesuai dengan prinsip syariah.
JUAL BELI TAQSITH (KREDIT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM Misbakhul Khaer; Ratna Nurhayati
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1239.095 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.846

Abstract

Akhir-akhir ini jual beli secara kredit banyak dilakukan oleh masyarakat. Dalam jual beli tersebut, pembeli akan membayar barang yang diinginkan secara mengangsur dengan batas waktu yang telah disepakati. Namun, tentu saja harganya akan lebih tinggi dari pada membayar secara tunai. Tambahan harga itulah yang menjadi permasalah di kalangan ulama.Ada yang mengatakan haram, halal bahkan syuhbat. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, sesungguhnya jual beli (Taqsith)kredit ini mempunyai manfaat bagi penjual dan pembeli yaitu penjual bisa membuat dagangannya cepat laku dan para pembeli bisa mendapatkan barang yang diinginkannya walaupun mereka belum memiliki cukup uang untuk membelinya. Sehingga jual beli kredit ini bisa mewujudkan kemaslahatan umat.
PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA SOLUSI KELUARGA SAKINAH Abdul Jalil
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1143.584 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.848

Abstract

Keluarga merupakan sebuah institusi terkecil dalam masyarakat yang berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai, dan sejahtera. Salah satu untuk mencapai tujuan tersebut adalah Pengelolaan keuangan keluarga yang baikatau sakinah finansial. Adalah keluarga yang mampu mengatur keuangan, memperbesar pemasukan dan menghemat pengeluaran. Guna membantu keluarga mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta kelurga yang ekonomis dengan berdasarkan syariat Allah SWT dan tuntunan Rasulullah SAW. Terwujud sakinah finansial yaitu: a). Pendapatan (Managing Income), b). Pengeluaran (Managing Needs), c). Impian dan Keinginan (Managing Dreams), d). Mengelola Surplus dan Defisit, e). Managing Contingency.
MENGGESER PARADIGMA POSITIVISME HUKUM ISLAM MENUJU PLURALISME HUKUM ISLAM Nurul Huda
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (819.295 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.853

Abstract

Positivisme hukum Islam sampai hari ini mempunyai dampak yang belumterselesaikan berupa kebebasan hakim yang kurang dalam memilih ketentuan hukumIslam yang paling cocok untuk kasus yang dia hadapi dan adanya reduksi materihukum Islam sebagai konsekuensi penyeimbangan antara paradigma implementasitotalitas hukum Islam dan paradigma negara yang pluralistik serta adanya gapantara hukum yang sudah ditetapkan melalui institusi Negara dan hukum yanghidup di tengah-tengah masyarakat. Maka, pemerintah harus menggeser paradigmalama dikarenakan paradigma pluralisme hukum Islam merupakan paradigma hukum(tashwîb) yang mengakar kuat dalam sejarah hukum Islam, sesuai dengan asas danprinsip pembinaan hukum Islam (tasyrî‟) dan dapat mendorong terwujudnyakesejahteraan masyarakat.
ANALISA PEMIKIRAN MUSDAH MULIA DI MEDIA MASSA TENTANG HOMOSEKSUAL: Kajian Historis, Teologis dan Psikologis Fathonah K. Daud
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1288.091 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.854

Abstract

In 2008 there was a viral article in the media that Siti Musdah Mulia, a professor at UIN Jakarta, had openly supported homosexuals. Homosexual is a condition of interest for other people who have the same sex. The teachings of Islam have been understood to strongly reject homosexuals. This research was focused in the mass media about thoughts which said that homosexual is sunnatullah, which is forbidden in sacred texts more on sexual behavior, not on sexual orientation. While sexual behavior is social construction. Is that really the thought of Musdah Mulia? What about the view of Islamic sacred texts related to Homosexuality? Is it true that homosexuals are given (nature)? The article had a long tail, Musdah was later accused of being a LGBTI pro and legalizing similar marriages. However, she has clarified the news several times that she had never justified homosexuals. She only talked about human rights, including homosexuals who also have the same rights over their bodies.

Page 1 of 10 | Total Record : 100