Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Vol. 4 No. 2 (2021): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara

HAK PERWALIAN ANAK DARI PERNIKAHAN YANG DIPERBAHARUI : (Analisis Fikih Terhadap Praktik Tajdidun Nikah di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro)

Agus Sholahudin S (Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2021

Abstract

Praktik tajdidun nikah atau pengulangan akad nikah yang dilakukan lebih dari satu kali biasa dilakukan oleh masyarakat suku Jawa. Praktik perkawinan semacam ini tentu berimplikasi pada kehidupan berikutnya, salah satunya adalah hak perwalian anak dari perkawinan tersebut. Secara garis besar, praktik tajdidun nikah di masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu: tajdidun nikah untuk mendapatkan buku nikah dan tajdidun nikah yang dilakukan untuk kedamaian rumah tangga. Objek penelitian ini adalah pasangan suami isteri yang melakukan tajdidun nikah di desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Temuan penelitian ini adalah, bahwasanya praktik akad ulang atau memperbarui nikah (tajdidun nikah) adalah sah menurut syara' karena syarat dan rukun nikah terpenuhi, sehingga anak hasil praktik tajdidun nikah memiliki nasab kepada ayah kandungnya, berhak mendapatkan hak perwalian, termasuk perwalian jiwa dan harta benda.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

almaqashidi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Maqashidi adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan ...