Praktik tajdidun nikah atau pengulangan akad nikah yang dilakukan lebih dari satu kali biasa dilakukan oleh masyarakat suku Jawa. Praktik perkawinan semacam ini tentu berimplikasi pada kehidupan berikutnya, salah satunya adalah hak perwalian anak dari perkawinan tersebut. Secara garis besar, praktik tajdidun nikah di masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu: tajdidun nikah untuk mendapatkan buku nikah dan tajdidun nikah yang dilakukan untuk kedamaian rumah tangga. Objek penelitian ini adalah pasangan suami isteri yang melakukan tajdidun nikah di desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Temuan penelitian ini adalah, bahwasanya praktik akad ulang atau memperbarui nikah (tajdidun nikah) adalah sah menurut syara' karena syarat dan rukun nikah terpenuhi, sehingga anak hasil praktik tajdidun nikah memiliki nasab kepada ayah kandungnya, berhak mendapatkan hak perwalian, termasuk perwalian jiwa dan harta benda.
Copyrights © 2021