Kekerasan dalam berbagai bentuk sejatinya tidak mengenal latar belakang, siapapun bisa menjadi korban. Namun daripada itu, yang rentan menjadi korban adalah perempuan dan anak. Akibatnya, perempuan korban kekerasan terus menghadapi diskriminasi, disalahkan atas kekerasan yang terjadi. Upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan terus dilakukan baik oleh kelembagaan formal (pemerintah) maupun kelembagaan informal seperti LSM maupun Organisasi Masyarakat lainnya.Salah satunya adalah organisasi Aisyiyah, upaya ini dilakukan melalui jalur hukum maupun non hukum dimana dengan kerjasama dari tiga lembaga yang berada di bawah payung Aisyiyah Jawa Timur, yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) dan Klinik Keluarga Sakinah dengan didasarkan pada pandangan utama Aisyiyah yang tak lain adalah mewujudkan kondisi adil dan setara tanpa melihat apapun latar belakang masyarakat. Sebagaimana teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni advokasi koalisi dimana teori ini menunjukkan bahwa antara satu lembaga dengan lembaga yang lain di dalam Aisyiyah tidaklah pasif. Mereka saling berfikir, berbagi tugas juga bekerja satu sama lain. Keseluruhan ini dilaksanakan dengan didorong sumber daya yang dimilik oleh Aisyiyah. Dalam teori ACF mengasumsikan bahwa individu atau kelompok menggunakan berbagai sumber daya yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan strategi untuk mempengaruhi kebijakan melalui berbagai tempat. Adapun metode dalam penelitian ini ialah kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh merupakan gabungan dari hasil wawancara melalui media WhatsApp dan studi dokumentasi yang tentunya dari berbagai sumber yang berada pada bidangnya.
Copyrights © 2022