Keluarga merupakan institusi terkecil didalam masyarakat yang bertujuan membentuk terwujudnya kehidupan yang harmonis, damai dan sejahterah. antar suami dan istri. Penelitian ini adalah penelitian lapangan berbentuk kualitatif dengan pendekatan fenomologi. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul akan dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer adalah pegawai teras KUA Kecamatan Dukun, beberapa pasangan calon pengantin, dan pasangan pengantin yang sudah bercerai yang pernah ikut bimbingan calon pengantin. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses bimbingan calon pengantin di KUA Kecamatan Dukun sudah dilaksanakan dengan sempurna karena alokasi yang ditentukan oleh edaran pemerintah adalah minimal 16 jam, tetapi dalam praktik di KUA Dukun sudah 24 Jam bahkan lebih. Proses pelaksanaan bimbingan calon pengantin dilakukan dengan memberi materi tentang UU Perkawinan, kesehatan reproduksi, materi penyuluhan KB dan materi kiat-kiat membentuk keluarga sakinah. Faktor penghambat dari kursus calon pengantin ini adalah kurangnya tenaga pembimbing yang profesional, perbedaan kondisi masyarakat dari segi sosial, ekonomi, pendidikan, serta kurangnya sosialisai mengenai keberadaan bimbingan calon pengantin di KUA Kecamatan Dukun
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022