Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah sejatinya tidaklah mendapatkan waris dari kedua orang tuanya, namun hal ini berbeda dengan kewarisan yang ada di Lampung yang menggunakan adat sebagai prinsip pembagian waris. Penelitian ini merupakan kualitatif, dengan melakukan perkajian mengenai local wisdom di daerah adat Lampung, dengan pembahasan topik hak waris anak luar kawin dalam system kekerabaatan Adat Lampung. Penelitian ini ditinjau dari segi teori ?urf. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak waris dari anak yang lahir di luar perkawinan tidak diatur secara khusus di dalam Adat Lampung, akan tetapi dengan menganut prinsip piil pesenggiri dalam kehidupan bermasyarakat adat di Lampung, maka anak yang lahir di luar perkawinan status keberadaannya tidak diungkap atau disebarluaskan dan dalam permasalahan pewarisan anak yang lahir diluar nikah tetap mendapatkan harta warisan baik dari jalur ayah ataupun ibu, hal tersebut dikarena pada sistem kewarisan di Indonesia menganut asas kekeluargaan dan perdamaian. Jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, ?urf yang berlaku dalam masyarakat adat Lampung terkait kewarisan anak di luar nikah sesuai dengan hukum positif yaitu yang menganjurkan untuk diberikannya wasiat wajibah kepada anak yang terlahir di luar ikatan perkawinan
Copyrights © 2022