Mabahits
Vol 4 No 01 (2023): Mei

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF BAGI ISTRI YANG BEKERJA

Maknun, Nafisatul Lu’luil (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2023

Abstract

Perkawinan yang putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing dalam (pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan). Jika terjadi perceraian dan terdapat sengketa mengenai harta bersama maka, diselesaikan menurut hukum Islam bagi pasangan suami istri yang beragama Islam dan bagi pasangan suami istri yang beragama non Islam maka penyelesaiannya menurut kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Hukum Islam menjelaskan tentang harta bersama secara berbeda dengan sistem hukum- hukum yang ada. Dalam hukum Islam tidak dikenal percampuran harta bersama antara suami istri selama berlngsungnya perkawinan. Islam tidak mengatur secara khusus mengenai harta bersama, baik dalam Al-Qur’an, maupun al Hadits. Dalam kitab fikih klasik pun tidak ditemukan pembahasan tentang harta bersama. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pihak. Dalam hal ini, para ahli hukum Islam di Indonesia berargumen yang berbeda mengenai harta bersama.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Mabahits

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal Mabahits adalah jurnal kajian tentang studi Ilmu Syariah dan hukum Islam meliputi: ruang lingkup ibadah, hukum tentang keluarga atau hukum badan pribadi (ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah, hukum tentang kebendaan (al-ahkam al-madaniyyah, hukum pidana (al-ahkam al-jinaiyayah), hukum acara ...