Journal of Social Knowledge Education (JSKE)
Vol. 2 No. 3 (2021): August

Tinjauan Sosiologis Hukum Tentang Penerapan Mediasi Kaitannya Dengan Asas Peradilan Sederhana

Sri Ria Rizki (UIN Alauddin Samata Gowa)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Tujuan Penelitian: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa melalui asas sederhana, cepat dan biaya ringan ditinjau dari sosiologis hukum di pengadilan agama takalar. Metodologi:Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Berdasarkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai maka pendekatan penelitian yang akan dilakukan adalah pendekatan yuridis, pendekan syar’i. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen. Adapun alat-alat yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pedoman wawancara adalah alat yang digunakan dalam wawancara yang dijadikan dasar untuk memperoleh informasi dari informan yang berupa pertanyaan. Metode pengolahan dan analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Temuan Utama: Proses penyelesaian sengketa melalui asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ditinjau dari sosiologis hukum di Pengadilan Agama Takalar sudah berjalan sesuai dengan apa yang terdapat dalam undang-undang. Dimana proses tersebut yaitu : diawali dengan upaya mendamaikan para pihak yang dilakukan oleh Hakim (pasal 130 HIR). Dalam waktu 7 hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan surat-surat yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak (Pasal 8 PERMA No. 2 Tahun 2003), selanjutnya mediator menentukan jadwal pertemuan, dimana para pihak dapat didampingi kuasa hukumnya. Proses mediasi pada dasarnya bersifat rahasia dan berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator. Keterbaruan/Keaslian penelitian: Kebaruan dari penelitian ini yaitu mengurangi jumlah perkara. Banyaknya penyelesaian melalui mediasi dengan sendirinya akan mengurangi perkara di Pengadilan Pengadilan akan terhindar dari penunggakkan perkara yang berlebih-lebihan, atau sama sekali tidak ada tunggakan.Majelis hakim mempunyai cukup waktu untuk mempelajari dan menelaah setiap perkara yang akan meningkatkan mutu putusan. Dengan jumlah perkara yang lebih sedikit, penyelesaian akan lebih cepat (efisien), sehingga tidak perlu ada upaya-upaya para pihak-pihak untuk meminta kepada hakim atau aparat pengadilan agar perkaranya didahulukan atau diperhatikan, yang akan menimbulkan akses seperti suap-menyuap dan lain sebagainya

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JSKE

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Social Sciences

Description

This Journal of social knowledge education (JSKE) publishes research articles, results, and conceptual studies in Social Studies. The Journal of social knowledge education publishes research studies employing various qualitative and/or quantitative methods and approaches in Social Studies. The ...