Ummul Qura : Jurnal Ilmiah Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan
Vol. 12 No. 2 (2018): Ummul Qura : Jurnal Ilmiah Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan

BUNGA BANK HARAM

salim (Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2018

Abstract

Sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi perbankan menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis serta melakukan pengiriman uang Istilah bank tidak dikenal termasuk dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz (penerima titipan), naqiq (kurir), sarraf (penukar uang). Dalam praktek perbankan konvensional saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek dapat digolongkan riba. “Prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur Riba, Maisir, Gharar, Haram, Zalim. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

UQ

Publisher

Subject

Religion Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics

Description

ruang lingkup jurnal ummul qura menyambut makalah dari akademisi tentang teori filsafat paradigma konseptual penelitian akademik serta praktik keagamaan secara khusus makalah yang mempertimbangkan topik umum berikut diundang pendidikan agama Islam hukum Islam ekonomi dan bisnis Islam Kajian Al Qur ...