Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Undang-Undang Jabatan Notaris ini termasuk salah satu peraturan perundang-undangan yang menyinggung mengenai akta yang dibuat oleh Notaris, bahwa akta yang selanjutnya disebut akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaries menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan dalam undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan jalam menelaah dan mengkaji suatu peraturan per undang-undangan yang berlaku dan berkopenten untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan masalah. Kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum akta notaris dalam proses pembuktian di pengadilan pada proses peradilan perdata pada pengadilam negeri Yogyakarta dan apakah akta notaris dapat dibatalkan oleh hakim di pengadilan pada proses pradilan perdata. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Terdapat Kekuatan Hukum Akta Notaris Dalam Proses Pembuktian di Pengadilan Pada Proses Peradilan Perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Akta Notaris Dapat Dibatalkan oleh Hakim di Pengadilan Pada Proses Pradilan Perdata.
Copyrights © 2023