Tanah merupakan aset daerah yang tak lain adalah sumber daya penting bagi pemerintah daerah itu sendiri sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran aset Daerah berupa tanah dan Untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang berupa tanah di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.metode penelitian dalam penelitian ini adalah normative empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang berupa tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Bupati Lombok Timur No 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pendaftaran aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih belum 100% dilakukan dilihat dari data inventaris aset milik pemda yang terhitung dari keseluruhan bidang tanah yang dimiliki berjumlah 1865 bidang tanah dan jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat sampai dengan pertengahan tahun 2022 ini yaitu sebanyak 1242 bidang,dan sisannya 623 sisanya ada yang balik nama dan belum bersertifikat.
Copyrights © 2023