Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah serta bertugas melaksanakan pendaftaran tanah. Terdapat delapan akta tanah yang dibuat PPAT, salah satunya yaitu akta hibah. Timbulnya sengketa dalam hibah dapat terjadi apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang dirugikan misalnya pihak yang merasa ikut memiliki benda hibah atau tidak sesuainya dengan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Menurut Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Tujuan penulis yakni untuk membahas bagaimana kedudukan PPAT dalam hibah hak atas tanah dengan persetujuan sebagian anak dan bagaimana perlindungan bagi para pihak dalam hibah hak atas tanah dengan persetujuan sebagian anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan komparatif. sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik deskripsi dan teknik interpretasi. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan, kemudian mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berdasarkan topik permasalahan dan diklasifikasi menurut sumber dan hierarkinya untuk dikaji secara komprehensif. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa PPAT membuat akta berdasarkan kewenangan atribusi yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum preventif bagi para pihak yang dapat dilakukan yakni tidak terlepas dengan peran PPAT yang mensyaratkan bagi pihak pemberi hibah untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anaknya, serta memastikan bahwa harta benda yang dihibahkan merupakan miliknya dan tidak lebih dari 1/3. Perlindungan represifnya yakni melalui Pengadilan Agama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023