Notary Law Journal
Vol. 1 No. 2 (2022): April-Juni

Penggelapan Uang Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notaris/PPAT dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Utami, Putri Resa (Unknown)
Effendy, Mohammad (Unknown)
Mispansyah, Mispansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2022

Abstract

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan di Indonesia lantaran sektor pajak di Indonesia merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Salah satu asal potensi pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terhadap pembelian atas tanah maka terdapat pajak yang wajib dibayarkan oleh para pihak, penjual tanah pada hal ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) & Pajak Bumi Bangunan (PBB) sedangkan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB. Terhadap pembayaran PBB, Notaris/PPAT memiliki peran yang penting. Notaris/PPAT dapat aktif melaksanakan kewajiban pajak dari wajib pajak, yaitu wajib pajak dapat menitipkan pembayaran PBB pada Notaris/PPAT. Namun dalam praktiknya terdapat transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di mana pembayaran PBB-nya dititipkan oleh penjual tanah dan/atau bangunan kepada PPAT. Dalam kenyataannya, PPAT yang telah menerima penitipan pembayaran PBB tersebut tidak pernah melakukan pembayaran PBB ke Negara. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui mengenai uang pajak bumi dan bangunan dapat di kategorikan keuangan negara apabila digelapkan dan untuk mengetahui mengenai pertanggungjawaban pidana atas penggelapan uang pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa uang yang digelapkan oleh Notaris/PPAT tersebut bisa dikategorikan keuangan negara apabila memenuhi unsur pemalsuan, di antaranya pemalsuan dokumen dan pemalsuan bukti validasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pertanggungjawaban Notaris/PPAT tersebut juga dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama bagi mereka yang menjalankan jabatan umum, yaitu pidana minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

nolaj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Journal merupakan media untuk penyerbar luasan artikel ilmiah yang di terbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, untuk Substansi Artikel merupakan hasil Penelitian atau kajian konseptual tentang hukum dan Kenotariatan dan isu-isu hukum ...