Notary Law Journal
Vol. 1 No. 3 (2022): July-September

Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Non-Disclosure Agreement) oleh Pekerja yang Mengundurkan Diri

Nugroho, Kresno Adi (Unknown)
Djumadi, Djumadi (Unknown)
Hafidah, Noor (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2022

Abstract

Artikel ini membahas tentang Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) ketika dalam melakukan sebuah perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan meminta mantan pekerja persuahaan tersebut menandatanganinya. Mantan pekerja tersebut merasa keberatan karena ada poin-poin yang didalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) merasa dirugikan sehinga perlu dikaji akibat yang ditimbulkan jika mantan pekerja tersebut menolak untuk menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). Tujuan dari Penelitian ini untuk mengkaji menganalisis Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan dapat mengakomodir asas keadilan dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan apabila pekerja yang mengundurkan diri menolak menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan metode yang digunakan bersifat normatif yaitu mengkaji persoaln hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian Theoritical Research Hasil Penelitiannya adalah perlu adanya batasan yang jelas dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) agar suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan pekerja dapat memenuhi tujuan yang berlandaskan asas keadilan kedua Seharusnya si pekerja pada saat menandatangani perjanjian kerja pada awal memasuki perusahaan tersebut juga harus mempelajari apakah dalam isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa mengharuskan si pekerja menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan Pengaturan mengenai Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) sendiri belum diatur secara eksplisit dan perjanjian ini pun mengacu pada asas kebebasan berkontrak sehingga ketika seorang pekerja mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan kompetitor, selama dalam perjanjian kerja tidak diatur demikian, maka hal itu tidak mengapa karena telah dijamin oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

nolaj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Journal merupakan media untuk penyerbar luasan artikel ilmiah yang di terbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, untuk Substansi Artikel merupakan hasil Penelitian atau kajian konseptual tentang hukum dan Kenotariatan dan isu-isu hukum ...