Kesalahan berbahasa dalam sebuah putusan pengadilan dapat mempengaruhi tafsir ambiguitas atau tafsir ganda. Putusan pengadilan yang merupakan dalam ranah kajian bahasa Hukum diwajibkan bersifat monosemantik sehingga teks dalam putusan tersebut jelas dan tepat. Penelitian ini mengkaji permasalahan kesalahan berbahasa pada tataran sintaksis. Data penelitian ini merupakan kesalahan bahasa pada putusan pengadilan kasus tindak pidana pembunuhan di Provinsi Sumatra Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini akan dijabarkan dengan detail dan terarah sesuai fakta pada data yang ada. Penelitian ini menghasilkan tiga simpulan yaitu terdapat kesalahan bahasa pada frasa verbal, penulisan preposisi, dan penggunaan predikat ganda.
Copyrights © 2023