Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu)
Vol 4 (2022): Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu)

SOSIALISASI HUKUM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI YANG BARU DILAHIRKAN DI DESA SUKADAMAI KABUPATEN TANGERANG

Abdul Kadir (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2023

Abstract

AbstrakFenomena perempuan yang membunuh anaknya menjadi peringatan yang gamblang tentang lemahnya akal budi manusia, lemahnya hati nurani dan iman, serta ketidaktahuan masyarakat akan agama secara umum. Ada dua ketentuan tentang pembunuhan bayi dalam KUHP, yaitu pembunuhan bayi yang direncanakan sebelumnya ( Pasal 341) dan pembunuhan bayi yang direncanakan (Pasal 342), dan yang turut serta Pasal 343 KUHP. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah sosialiasi dan penyuluhan hukum. Menurut KUHP, Pasal 341 dan 342 masing-masing memiliki hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan hukuman penjara paling lama sembilan tahun, untuk tindak pidana seorang wanita yang membunuh anaknya setelah lahir.Kata Kunci: Sosialisasi, Tindak Pidana, Pembunuhan BayiAbstract The phenomenon of women killing their children is a clear reminder of the weakness of human reason, weakness of conscience and faith, and general ignorance of religion. There are two provisions regarding infanticide in the Criminal Code, namely pre-planned infanticide (Article 341) and premeditated infanticide (Article 342), and which are part of Article 343 of the Criminal Code. The method used in this service is socialization and legal counseling. According to the Criminal Code, Articles 341 and 342 carry a maximum jail term of seven years and a maximum jail term of nine years, respectively, for the crime of a woman killing her child after birth. Keywords: Socialization, Crime, Infant Murder

Copyrights © 2022