Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas alat bukti berupa keterangan saksi korban sedarah pada tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pembuktian keterangan saksi korban saudara kandung dalam kasus tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan di lingkungan keluarga yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Jo Pasal 169 ayat (1) KUHAP yang pada pokoknya mengatur tentang keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Terdakwa. Hal tersebut dapat diketahui melalui fakta persidangan bahwa terhadap keterangan Saksi Korban bernama Budi Setiawan dilakukan dibawah sumpah serta Terdakwa tidak menolak kesaksian dari Saksi Korban namun membenarkannya. Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa keterangan Saksi Korban yang memiliki hubungan sedarah dengan Terdakwa adalah sah menurut peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Keterangan Saksi Korban, Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian.
Copyrights © 2018