Verstek
Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS

Legalitas Alat Bukti Berupa Keterangan Saksi Korban Sedarah Pada Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga (Studi Putusan Nomor 39/PID.B/2016/PN.Rta)

Nadya Novina Kusuma (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2020

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas alat bukti berupa keterangan saksi korban sedarah pada tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pembuktian keterangan saksi korban saudara kandung dalam kasus tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan di lingkungan keluarga yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Jo Pasal 169 ayat (1) KUHAP yang pada pokoknya mengatur tentang keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Terdakwa. Hal tersebut dapat diketahui melalui fakta persidangan bahwa terhadap keterangan Saksi Korban bernama Budi Setiawan dilakukan dibawah sumpah serta Terdakwa tidak menolak kesaksian dari Saksi Korban namun membenarkannya. Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa keterangan Saksi Korban yang memiliki hubungan sedarah dengan Terdakwa adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.       Kata Kunci: Keterangan Saksi Korban, Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...