Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan pengajuan Grasi oleh Terpidana mati pasca penolakan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diketahui bahwa pengajuan Grasi oleh Terpidana mati pasca penolakan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai KUHAP dan Undang-Undang Grasi, dibuktikan dengan fakta pengajuan Grasi Terpidana sesuai prosedur terbaru Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015 yang menyebutkan bahwa semua pengajuan Grasi tidak dibatasi tenggang waktu tertentu. Pengajuan permohonan Grasi merupakan hak Terpidana yang diatur didalam Pasal 196 (3) KUHAP yang menyebutkan bahwa segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya, diantaranya hak untuk meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk dapat mengajukan Grasi dalam hal ia menerima putusan. Pengajuan Grasi Terpidana juga sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi yang menjelaskan bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan Grasi yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun, yang mana dalam hal ini Terpidana dijatuhi putusan hukuman mati. Permohonan Grasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terpidana mati juga sesuai dengan ketentuan syarat pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Grasi itu sendiri. Kata Kunci: Hak Terpidana Mati, Grasi, Presiden.
Copyrights © 2018