IBLAM Law Review
Vol. 3 No. 2 (2023): IBLAM LAW REVIEW

DISPENSASI PERKAWINAN PADA MASYARAKAT KABUPATEN LEBONG MENURUT UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI KUA LEBONG TENGAH)

Putra Jaya, Dwi (Unknown)
Mardliyati, Saadah (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 May 2023

Abstract

Idealitasnya dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi pernikahan di bawah umur ini sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yaitu membatasi usia pernikahan minimal 21 Tahun untuk usia pria dan 19 Tahun untuk usia wanita. Pernikahan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan masalah Faktor-faktor Penghambat untuk memberikan dispensasi kepada perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang NO. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris. Kesimpulan yang kami ambil di penelitian ini adalah Adapun faktor-faktor penyebab dari peningkatan kasus tersebut adalah hamil diluar nikah, lemahnya pendidikan agama, faktor budaya, faktor ekonomi, faktor media sosial, khawatir timbul fitnah, faktor perubahan UU usia perkawinan. Dari banyaknya kasus yang dikabulkan oleh hakim dengan alasan agar terhindar dari kemudoratannya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ILR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and ...