Wakaf dzurri disebut juga wakaf ahli yang diperuntukkan bagi anggota keluarga, merupakan harta atau suatu manfaat yang diwakaf dan dikelola oleh kalangan tertentu yaitu keluarga maupun kerabat dekat pewakif (waqif) dengan tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum. Wakaf ahli terhubung dengan hukum keluarga islam. Wakaf ahli mampu membantu pewakif menyerahkan harta kepada keluarga dan keturunannya. Eksistensi implementasi wakaf ahli diamalkan oleh kalangan sahabat seperti wakaf Umar bin Khattab untuk keturunannya dan juga wakaf Utsman bin Affan. Artikel ini membahas kebijakan dan regulasi sudut hukum serta implementasi wakaf ahli pada lembaga maupun institusi di Malaysia. Walaupun terbilang kecil, pengurusan wakaf ahli di Malaysia dihadapkan kesulitan dalam aturan dan regulasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kajian pustaka, kemudian data dianalisis secara sistematis. Hasil menunjukkan bahwa Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu menerapkan wakaf ahli di Malaysia Negeri Kelantan pada tahun 1921. Keistimewaan saat melaksanakan wakaf dzurri yaitu menjamin keberlangsungan manfaat yang dirasakan anggota keluarga sebagai penerima. Baiknya hal ini menjadikan manfaat yang dihasilkan tumbuh berkembang dengan baik untuk kebaikan mauquf alaih maupun kebaikan masyarakat. Selain itu prosedur manajemen wakaf ahli perlu ditingkatkan agar dapat mendorong pelaksanaannya di masa yang akan datang.
Copyrights © 2023