Kemajuan teknologi saat ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Teknologi yang berkembang pesat ini juga berdampak pada transaksi, dimana transaksi yang awal mulanya dilakukan secara tatap muka, melainkan sudah melalui dunia online. Tidak lagi harus ada pertemuan antara penjual dan pembeli dipasar, melainkan cukup dengan menggunakan internet. Dengan kata lain transaksi digital. Transasi digital ini menggunakan cara pembayaran dari yang biasanya pakai uang tunai, menjadi non tunai, melalui dompet digital, bukan dompet tradisional yang harus dibawa. Bisnis atau strategi pemasaran dalam syariat Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang hukum asalnya adalah mubah, boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalam pemasaran atau jual beli via online juga terdapat kemaslahatan, berupah kemudahan transaksi, dan efisien waktu. Dalam Islam berbisnis melalui online diperbolehkan selama rukun dan syarat jual beli terpenuhi.
Copyrights © 2023