Proses perumusan Kompilasi Hukum Islam tidak terlepas dari pertumbuhan, perkembangan hukum Islam dan lembaga Peradilan Agama sebelum dan sesudah masyarakat Indonesia memproklamsikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lembaga Peradilan Agama, para Ulama dan seluruh komponen yang terkait dengan penentuan KHI sepakat bahwa Kompilasi Hukum Islam adalah hukum Islam yang menjadi sumber hukum untuk menyelesaikan persoalan kawin hamil di Indonesia(KHI). Namun demikian, di dalam penerapan sehari-hari pada ketetapan tersebut, terjadi masalah yang menarik yakni sebagian masyarakat Mlati melakukan tajdīdu al-Nikah.Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana legalitas hukum kawin hamil perspektif fatwa Ibn Taimiyyah dan Referensi apa saja yang digunakan untuk Menyusun Kompilasi Hukum Islam?. kerangka teoritik yang dipakai adalah: teori efektifitas hukum, pandangan mazhab-mazhab Islam, diantaranya: al-Hanafiyyah, al-Malikiyyah, al-Hanbaliyyah, asy-Syafi’iyyah dan mazhab al-Zahiriyyah serta fatwa Ibn Taimiyyah. Metodologi penelitiannya adalah library research. Sifat penelitian disertasi ini adalah descreption research dan verificative research. Sedang pendekatan penelitian ini adalah Philosophical Approach (Pendekatan Filosofis), Historical Approach (Pendekatan Historis) dan Normative Approach (Pendekatan normatif). Adapun kesimpulannya adalah:Legalitas Hukum Kawin Hamil dalam perspektif fatwa Ibn Taimiyyah tidak sah, referensi yang digunakan untuk menyusun Kompiasi Hukum Islam ada 13 referensi (kitab).
Copyrights © 2023