Dalam akad Murabahah ini antara bank dan nasabah harus melakukan kesepakatan di awal mengenai harga pembelian barang dan keuntungan yang diperoleh bank nantinya, dan bank memberi informasi secara jelas kepada nasabah mengenai barang yang akan dibeli, tidak ada hal yang disembunyikan sampai terjadi transaksi. Rumusan masalah didalam penelitian ini yaitu: Bagaimana penerapan pembiayaan akad Murabahah pada Bank Syariah Sumut KCP. Stabat? Bagaimana prosedur pembiayaan dengan akad Murabahah pada Bank Syariah Sumut KCP. Stabat ? Bagaimana kesesuaian penerapan pembiayaan akad Murabahah pada Bank Syariah Sumut KCP. Stabat ditinjau dari ketentuan syariah / fatwa MUI tentang Murabahah?. Untuk menjawab rumusan tersebut maka penulis mempergunakan metode penelitian kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan hasil penelitian melalui proses pengumpulan data dalam bentuk observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data di Bank Sumut Syariah cabang stabat tersebut maka peneliti merumuskan kesimpulan dari pembahasan yaitu bahwasanya pelaksanaan murabahah di Bank Sumut Syariah KCP Stabat sudah sebagian menerapkan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI yaitu pada produk atau pembiayaan secara murabahah seperti Kredit Perumahan Rakyat Syariah, Pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, Pembiayaan Purna atau Pensiuanan PNS dan pembiayaan pengusaha UMKM.
Copyrights © 2023