Didalam koperasi syariah terdapat produk-produk yang berbeda dengan koperasi non syariah seperti adanya produk keuangan syariah dalam bentuk pengumpulan dana berupa giro wadiah dan tabungan mudharabah dengan karakteristik prinsip jual beli maupun kerja sama. Sedangkan dalam produk koperasi non syariah yang hanya menggunakan sistem jual beli secara kredit pada setiap produk yang diperjual belikan. Namun, pada pembiayaan atau pengelolaan keuangannya menggunakan jenis kredit dengan suku bunga sehingga memiliki perbedaan yang jelas. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis melaksanakan penelitian dengan model kualitatif untuk memperoleh data berdasarkan hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data-data terkait data tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa : Peran BMT Pradesa dalam memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menambah modal usaha, telah membantu dalm mengembangkan usaha ekonomi masyarakat, dan dalam upaya memberikan pembiayaan kepada masyarakat dengan prosedur yang mudah. Kegiatan yang dilakukan BMT Pradesa memberikan konstribusi secara baik kepada pencapaian sosial ekonomi Islam, karena dapat memberdayakan nasabah dan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan hidup dan meningkatkan taraf ekonomi nasabah. Bila dilihat dari segi ekonomi Islam peranan BMT Pradesa tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, karena didasari atas dasar tolong-menolong, dan secara tidak langsung mengenalkan sistem ekonomi Islam.
Copyrights © 2023