Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui pelaksanaan pembiayaan murabahah pada PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat lalu selanjutnya ditinjau menurut fatwa DSN No. 04/DSN/MUI/IV/2000. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris. Setelah melakukan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dapat disimpulkan bahwa Fatwa DSN No. 04/DSN/MUI/IV/2000 tentang murabahah menjelaskan bahwa Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama Bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riba selanjutnya menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat hampir sama dengan pembiayaan pada umumnya yaitu diawali dengan permohonan, survei dan pencairan, sedangkan produk pembiayaan yang menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan bermotor, pembelian mobil, pembelian barang elektronik, pembelian bahan baku usaha, dan pembelian untuk renovasi rumah. Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat masing belum sesuai dengan Fatwa DSN No. 04/DSN/MUI/IV/2000 karena dalam prakteknya pelaksanaan pembiayaan akad murabahah di PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat diketahui bahwa pihak Bank tidak membeli barang yang dijadikan objek pembiayaan murabahah tersebut, Bank hanya memberikan uang kepada nasabah untuk kemudian menyerahkan pembelian barang kepada nasabah, jadi barang yang diperjualbelikan belum atas nama Bank sendiri.
Copyrights © 2023