Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian jaminan perusahaan antara Bank dengan akta Perseroan Komanditer (CV) selaku penanggung berdasarkan akta perjanjian penanggungan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dengan menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, dari metode tersebut, disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap perjanjian penanggungan antara Bank dengan Perseroan Komanditer (CV) selaku corporate guarantee adalah perjanjian tersebut mengikat para sekutu CV. Selain itu, perlindungan hukum bagi Bank yaitu dengan mengubah kedudukan sekutu CV selaku pemberi jaminan pribadi berdasarkan akta perjanjian penanggungan pribadi dan dapat menuntut ke pengadilan untuk sita harta sekutu CV selaku subjek hukum yang dapat berperkara di muka pengadilan.
Copyrights © 2023