Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendapatkan pengetahuan yang jelas terkait dengan Kedudukan Akta Notaris dalam pengikatan jual beli hak atas tanah dan Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli. Manfaat Penelitian untuk memperoleh pembahasan dari hasil yang sistematis, sehingga sejalan dengan permasalahan yang dibahas, maka yang menjadi titik berat pembahasan dalam penelitian ini untuk mengetahui bersangkut paut dengan kedudukan akta Notaris dalam pengikatan jual beli ha katas tanah. Hasil dalam penelitian ini Dengan adanya undang-undang sebagai kepastian hukum yang melindungi nilai-nilai keadilan terutama bagi pihak yang dirugikan dan bisa diterima sebagai ganti kerugian akibat kelalaian salah satu pihak. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalan pengikatan jual beli sesuai Pasal 1267 KUHPerdata juga menyebutkan mengenai upaya yang dapat dilakukan yaitu, dengan memaksakan pihak untuk memenuhi perjanjian atau membatalkan perjanjian disertai dengan biaya ganti rugi.
Copyrights © 2023