Jalan Teuku Umar merupakan salah satu ruas jalan kolektor yang terdapat di Kota Langsa yang menghubungkan pasar tradisional dan pusat pertokoan. Untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan, uji kelaikan fungsi jalan perlu dilakukan agar dapat mengurangi potensi kecelakaan. Uji kelaikan fungsi jalan ditinjau dari aspek teknis agar dapat diketahui kelaikannya dan mengetahui penyebab ketidaklaikan fungsi pada ruas jalan tersebut. Analisis uji laik fungsi jalan dilakukan dengan mengukur dan mengamati kondisi ruas jalan, meliputi: teknis geometrik jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan ruang bagian–bagian jalan, teknis penyelenggaraan dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan. Metode yang digunakan adalah dengan cara pengukuran dan pengamatan eksisting jalan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan. Hasil analisis uji laik fungsi jalan Teuku Umar Kota Langsa pada segmen 1 termasuk dalam kategori laik bersyarat (LS), segmen 2 laik bersyarat (LS), dan segmen 3 laik fungsi (L).
Copyrights © 2022