Dalam Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2019/PN Gpr, Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2019/PN Gpr, dan Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Gpr, yang mana pelakunya adalah pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan pidana karena memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dan melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dari ketiga putusan tersebut penjatuhan pidana berbeda terutama ukuran sanksi pidana dan yang menjadi permasalahan adalah apa yang menjadi dasar pemidanaan hakim dalam ketiga putusan tersebut sehingga menghasilkan pidana yang berbeda. Disparitas putusan pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (sane offence) atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences of comparable seriousness) tanpa dasar pembenaran yang jelas. Dari ketiga putusan tersebut terjadinya disparitas putusan pidana karena setiap Majelis Hakim memiliki perbedaan dalam membuktikan dan memenuhi setiap unsur dalam pasal tersebut berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Selain itu Majelis Hakim juga menggunakan barang bukti yang diajukan dalam persidangan terutama jumlah benih jagung bantuan Pemerintah yang diperdagangkan pelaku usaha sebagai dasar pemidanaan. Kemudian Majelis Hakim pada ketiga putusan tersebut juga menggunakan dasar pemidanaan secara non yuridis didasarkan pada tujuan dari pemidanaan dan keadaan yang memberatkan maupun meringankan pelaku usaha. Maka dari hal tersebut menyebabkan perbedaan penjatuhan pidana terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan benih jagung bantuan Pemerintah.
Copyrights © 2023