Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pelaku pencabulan di Kota Pangkajene. Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Pangkep lebih tepatnya di Kabupaten Pangkep. Data primer dan data sekunder,. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan suatu pidana pada Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj oleh Majelis Hakim yang menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korbannya Anak dan dasar pemberlakuannya adalah asas lex spesialis. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj belum sesuai karena hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa masih terdapat kekurangan-kekurangan yang tidak sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat merusak mental dan sosiologis Anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022