Kekerasan pada anak adalah hal yang serius yang harus segera mendapatkan penanganan se cara khusus, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum dimana anak-anak ini membutuhkan adanya pendampingan dari pembimbing kemasyarakatan selain dari pihak keluarga. Sistem peradilan pidana yang mengutamakan restorative justice ini melibatkan banyak pihak selain anak dan korban. Tiap tahun masih terdapat kasus pidana yang dilakukan oleh anak, dan pembimbing kemasyarakatan yang bertugas untuk melakukan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum memeliki beberapa kendala dalam melakukan tugasnya. Penelitian ini dilakukan pertama untuk mengetahui ten tang bentuk Pendampingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan terhadap anak yang ber hadapan dengan hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum pelaku kekerasan di Bapas Kelas II Kediri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan cara wawancara dan studi pus taka. Metode analisa data menggunakan metode deskriptif. Adapun hasil penelitian ini Pembimbing kemasyarakatan berperan dalam memberikan bantuan hukum, menjalin hubungan dengan keluarga anak, dan berkoordinasi dengan institusi lain. Untuk mejalankan perannya tersebut PK memiliki bebe rapa tahapan pendampingan terhadap anak yang ebrhadapan dengan hukum diantaranya adalah pe nerimaan kasus, pembinaa, rencana tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut, pemantauan dan evaluasi. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari proses pendampingan anak yang ber hadapan dengan hukum adalah diantaranya berupa dukungan sosial, kualitas pendampingan, sistem peradilan yang adil, faktor personal anak, dan lingkungan sosial. Kata Kunci : anak, pelaku kejahatan, pendampingan , pembimbing kemasyarakatan
Copyrights © 2023