Teknologi berkembang sangat pesat sehingga mendorong umat islam juga ikut beradaptasi mengikuti teknologi yang terkini. Salah satunya yaitu transaksi keuangan pembayaran non tunai atau cashless. Mobile - Banking adalah suatu layanan yang mempermudah nasabah atau pengguna dalam melakukan transaksi no n tunai melalui Smartphone. Dengan layanan yang dapat diakses 24 Jam dan didukung jaringan internet, maka nasabah mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi keuangan dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan aplikasi M - Banking. Dengan begitu pula , umat islam diharapkan dapat menghindari hutang atau penundaan bayar dalam suatu transaksi dan tetap dalam etika bisnis islam. Sehingga, dalam melaksanakan bisnisnya, nasabah tidak perlu ada kekhawatiran. Prinsip Ijarah adalah prinsip yang dipakai oleh ap likasi M - Banking. Sehingga, bank boleh mengenakan biaya jasa/ fee / Ujrah kepada Pemilik rekening atas pemanfaatan jasa dan layanan M - Banking. Dalam segi transaksi, M - Banking boleh dipakai untuk transaksi bisnis yang baik zat maupun sistem dan prosedur per olehan keuntungannya tidak dilarang oleh ajaran agama Islam .
Copyrights © 2023