Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksaanaannya. Dalam hal pendirian PT tertutup sering sekali dijumpai seluruh sahamnya dimiliki oleh satu orang saja, dikarenakan pada saat pendirian perseroan hanya satu orang yang memasukan modalnya kedalam perseroan, sedangkan yang lain tidak memasukkan modalnya kedalam perseroan. Penggunaan nama orang lain dalam anggaran dasar perseroan dapat disebut sebagai pemegang saham pinjam nama, dimana nama-nama orang lain tersebut hanya dipasang sebagai pemegang saham dalam anggaran dasar, namun dia tidak pernah menamkan modalnya kedalam perseroan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pengaturan Pemegang Saham Nominee pada UUPT dan UUPM ? Bagaimanaakah Keabsahan Pemegang Saham Nominee Pada UUPT dan UUPM? Metode penelitian ini menggunakan yurudus normatif/doktrinal dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini keberadaan pemegang saham nominee tidak dapat dikatagorikan sebagai pemegang saham karena tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana kewajiban pemegang saham pada umumnya.
Copyrights © 2023