Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta otentik merupakan akta yang pembuktiannya kuat di pengadilan. Sebagai seorang Notaris, kehati-hatian adalah hal yang penting, karena Notaris bertanggungjawab akan akta dan para pihak yang menandatangani akta. Kesalahan yang dibuat seorang notaris, dapat mengakibatkan dirinya di panggil oleh penyidik atau bahkan bersaksi di pengadilan terkait akta yang di buatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif maka sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini: Apabila seorang Notaris terbukti secara sengaja mencantumkan keterangan palsu, maka dapat di berikan sanksi pidana. Akibat hukum terhadap akta otentik yang dalam pembuatannya dengan sengaja dicantumkan keterangan palsu, akta notaris tersebut batal demi hukum dengan putusan pengadilan dan akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta otentik menjadi akta dibawah tangan.
Copyrights © 2023