Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Vol. 13 No. 1 (2023): Mei

Aktualisasi Perlindungan Hukum atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan Perskeptif Hukum Positif di Indonesia

Tamba, Tumanda (Unknown)
Izziyana, Wafda Vivid (Unknown)
Juita, Subaidah Ratna (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2023

Abstract

Tujuan Penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan/terkena PHK sehingga akan memotivasi pekerja untuk berkeinginan bekerja kembali atau berusaha mandiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif  dengan hasil penelitian yang menjelaskan bahwa Perlindungan hukum atas jaminan kehilangan pekerjaan dapat diaktualisasikan jika pengusaha sudah  melakukan iuran program jaminan kehilangan pekerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Manfaat perlindungan hukum atas jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Pasal 46D Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Hak atas manfaat jaminan kehilangan pekerjaan tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Jika terjadi sengketa Prosedur penyelesaian sengketa tercantum dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 melalui musyawarah, mediasi dan pengadilan negara.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

humani

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan ...