Banyaknya jenis tindak pidana baru yang muncul akibat kemajuan teknologi menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik secara materil maupun imaterial sebab kejahatan ini bersifat kejahatan transnasional, yaitu kejahatan yang bersifat lintas batas territorial, dan kejahatan baru ini sangat berdampak pada dunia usaha. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dimana penulis hanya mengkaji aturan hukum sesuai tujuan yang dicapai penulis berdasarkan fakta-fakta yang terjadi berkaitan dengan penelitian ini. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini fokus kepada bagaimana efektifitas hukum tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan bagaimana penegakan keadilan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dengan harapan agar efektifitas hukum penegak hukum dapat berjalan sesuai mandat Undang-Undang, sehingga dapat mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup khususnya dalam informasi dan transaksi elektronik. Dan adanya penegakan keadilan terhadap pelaku pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2023