Tulisan ini mengkaji istibdâl wakaf dari sisi hukum Islam atau fikih dengan peraturan perundangan perwakafan (hukum positif) di Indonesia yakni Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wacana istibdâl yang terdapat di dalam peraturan perundangan perwakafan Indonesia dapat dikata minim sehingga beberapa persoalan istibdâl yang penting di dalam fikih nampak belum ter-cover, diantaranya adalah pengklasifikasian jenis harta benda wakaf masih terbatas pada tanah dan belum meng-cover harta benda wakaf manqûl, kompetensi pelaksana istibdâl di dominasi oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri sedang wakif dan nazhir termakzulkan, dan kurang ditampilkannya kode etik dalam pelaksanaan istibdâl sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi mafia perwakafan di Indonesia. Oleh karena itu persoalan istibdâl yang masih luas sudah semestinya ter-cover dalam peraturan yang khusus, setidaknya dalam bentuk peraturan pemerintah.
Copyrights © 2023