Permasalahan dalam penelitian ini adalah urgensi penerapan keadilan restoratif di Lembaga Kepolisian, penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan korban anak dan efektivitas penerapannya di Kepolisian Resor Sibolga. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan dukungan data empiris dan bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian ini diantaranya, urgensitas Lembaga Kepolisian RI menerapkan keadilan restoratif yaitu untuk menguatkan kedudukan Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, mengatasi dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia yang terkesan membebani negara, memenuhi suatu kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif pada Lembaga Kepolisian Republik Indonesia didasarkan pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 serta Pasal 12 Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019. Dalam penanganan perkara tindak pidana dengan korban anak melalui pendekatan di Kepolisian Resor Sibolga telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada tahap penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan korban anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Sibolga dapat dikatakan belum efektif dikarenakan faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan.
Copyrights © 2023